DOSEN UI JADI TERSANGKA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP MANTAN DIREKTUR KEMAHASISWAAN UI
Dosen FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Direktur Kemahasiswaan UI, Kamarudin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Ade seyogyanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda hari ini, Senin (17/6/2013).
"Yang bersangkutan semestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Tapi berhalangan hadir, karena masih ada sejumlah urusan di KPK," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Penyidik, kata Rikwanto, telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli seperti ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana terkait kasus yang membelit Ade Armando tersebut.
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua terhadap pengkritik korupsi itu.
Ade Armando menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui dunia maya setelah memuat artikel yang diposting di blog pribadi Ade, http://adearmando.wordpress.com. Dua artikel itu berjudul "Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak Peduli, Pengecut, atau Dikadali?" dan "BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK; REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL!".
Dua artikel tersebut dimuat Ade pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012. Pada kedua artikel itu, Ade menjelaskan, dirinya tidak pernah menulis secara definitif bahwa Kamarudin korupsi. Dia hanya memaparkan adanya berbagai bentuk dugaan korupsi di UI, termasuk di dalamnya penyunatan uang beasiswa.
"Ini hanya upaya untuk menutupi dan mengalihkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan UI," kata Ade saat dihubungi Tempo, Minggu, 16 Juni 2013. Ade yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan UI Bersih mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Sabtu, 15 Juni 2013.
Ade mengaku punya bukti dan dokumen yang menunjukkan Kamarudin dengan sengaja menghambat pencairan dana beasiswa Bidik Misi selama berbulan-bulan. Ini membuat mahasiswa berekonomi lemah tidak memperoleh beasiswa dari Kementerian Pendidikan tepat pada waktunya. Terhadap tudingan itu, Kamarudin tak pernah bersedia menjelaskan secara terbuka di mana miliaran rupiah beasiswa itu setiap bulan diendapkan dan mengapa mahasiswa tak memperoleh kompensasi dari endapan dana tersebut.
Alih-alih menjelaskan, Kamarudin justru melaporkan Ade ke polisi pada Maret 2012. Namun laporan itu seperti angin lalu. "Nah, sekitar dua bulan lalu, pengacara Kamarudin datang ke Polda minta supaya laporan ditindaklanjuti," kata Ade. Itu terjadi persis ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi perpustakaan UI yang melibatkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid.
Belakangan, Tafsir Nurchamid dijadikan tersangka oleh KPK. Dan dua hari setelah itu, Ade ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Kamarudin. Meskipun tidak ada hubungan langsung antara kasus Tafsir dan Kamarudin, Ade menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di UI sangat banyak, bukan cuma soal perpustakaan. "Ini sistemik, kasus Tafsir bisa saja melibatkan pihak lainnya," kata dia.
Upaya Kamarudin dinilai Ade akan sia-sia. Sebab, KPK telah menangani kasus dugaan korupsi di UI, dan dia yakin KPK juga akan mengembangkan dugaan-dugaan korupsi lainnya, bukan cuma soal perpustakaan.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi perpustakaan UI yang melibatkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid, tidak lama kemudian, aktivis Save UI Ade Armando ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Kamarudin, mantan Direktur Kemahasiswaan UI
Meskipun tidak ada hubungan langsung antara kasus Tafsir dan Kamarudin, Ade menyatakan ada upaya serangan balik atau balas dendam dari pihak yang merasa dirugikan dalam kasus UI tersebut.
“Kasus dugaan korupsi di UI sangat banyak, bukan cuma soal perpustakaan. Ini sistemik, kasus Tafsir bisa saja melibatkan pihak lainnya. Dan tuduhan sebagai tersangka bagi saya seperti serangan balik," kata Ade Armando ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (17/6).
Sebagai warga negara yang baik Ade mengaku akan memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya bidang Cyber yang akan memeriksa dosen FISIP UI tersebut. "Kami Save UI sedang berkonsolidasi dan akan menyiapkan argumentasi hukum nantinya," cetus Ade.
Menurut Ade, dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik kembali digunakan untuk meredam dan menghukum pihak-pihak yang berusaha membongkar korupsi. Ade Armando digugat Kamarudin karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Kamarudin dengan menulis dua artikel di blog yang mengesankan bahwa Kamarudin melakukan dugaan korupsi di UI
Ade Armando disangkakan dengan Pasal 27 junto Pasal 45 UU RI No 11:2008 ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial.
sumber-sumber :
- http://news.detik.com/read/2013/06/17/234817/2276273/10/dosen-ui-jadi-tersangka-
pencemaran-nama-baik
- http://www.tempo.co/read/news/2013/06/16/063488642/Dosen-UI-Pengkritik-Korupsi-Jadi-
Tersangka
- http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/06/17/3/161935/Ade-Armando-Ada-
Upaya-Serangan-Balik-Gerakan-Save-UI
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Ade seyogyanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda hari ini, Senin (17/6/2013).
"Yang bersangkutan semestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Tapi berhalangan hadir, karena masih ada sejumlah urusan di KPK," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Penyidik, kata Rikwanto, telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli seperti ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana terkait kasus yang membelit Ade Armando tersebut.
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua terhadap pengkritik korupsi itu.
Ade Armando menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui dunia maya setelah memuat artikel yang diposting di blog pribadi Ade, http://adearmando.wordpress.com. Dua artikel itu berjudul "Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak Peduli, Pengecut, atau Dikadali?" dan "BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK; REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL!".
Dua artikel tersebut dimuat Ade pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012. Pada kedua artikel itu, Ade menjelaskan, dirinya tidak pernah menulis secara definitif bahwa Kamarudin korupsi. Dia hanya memaparkan adanya berbagai bentuk dugaan korupsi di UI, termasuk di dalamnya penyunatan uang beasiswa.
"Ini hanya upaya untuk menutupi dan mengalihkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan UI," kata Ade saat dihubungi Tempo, Minggu, 16 Juni 2013. Ade yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan UI Bersih mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Sabtu, 15 Juni 2013.
Ade mengaku punya bukti dan dokumen yang menunjukkan Kamarudin dengan sengaja menghambat pencairan dana beasiswa Bidik Misi selama berbulan-bulan. Ini membuat mahasiswa berekonomi lemah tidak memperoleh beasiswa dari Kementerian Pendidikan tepat pada waktunya. Terhadap tudingan itu, Kamarudin tak pernah bersedia menjelaskan secara terbuka di mana miliaran rupiah beasiswa itu setiap bulan diendapkan dan mengapa mahasiswa tak memperoleh kompensasi dari endapan dana tersebut.
Alih-alih menjelaskan, Kamarudin justru melaporkan Ade ke polisi pada Maret 2012. Namun laporan itu seperti angin lalu. "Nah, sekitar dua bulan lalu, pengacara Kamarudin datang ke Polda minta supaya laporan ditindaklanjuti," kata Ade. Itu terjadi persis ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi perpustakaan UI yang melibatkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid.
Belakangan, Tafsir Nurchamid dijadikan tersangka oleh KPK. Dan dua hari setelah itu, Ade ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Kamarudin. Meskipun tidak ada hubungan langsung antara kasus Tafsir dan Kamarudin, Ade menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di UI sangat banyak, bukan cuma soal perpustakaan. "Ini sistemik, kasus Tafsir bisa saja melibatkan pihak lainnya," kata dia.
Upaya Kamarudin dinilai Ade akan sia-sia. Sebab, KPK telah menangani kasus dugaan korupsi di UI, dan dia yakin KPK juga akan mengembangkan dugaan-dugaan korupsi lainnya, bukan cuma soal perpustakaan.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi perpustakaan UI yang melibatkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid, tidak lama kemudian, aktivis Save UI Ade Armando ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Kamarudin, mantan Direktur Kemahasiswaan UI
Meskipun tidak ada hubungan langsung antara kasus Tafsir dan Kamarudin, Ade menyatakan ada upaya serangan balik atau balas dendam dari pihak yang merasa dirugikan dalam kasus UI tersebut.
“Kasus dugaan korupsi di UI sangat banyak, bukan cuma soal perpustakaan. Ini sistemik, kasus Tafsir bisa saja melibatkan pihak lainnya. Dan tuduhan sebagai tersangka bagi saya seperti serangan balik," kata Ade Armando ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (17/6).
Sebagai warga negara yang baik Ade mengaku akan memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya bidang Cyber yang akan memeriksa dosen FISIP UI tersebut. "Kami Save UI sedang berkonsolidasi dan akan menyiapkan argumentasi hukum nantinya," cetus Ade.
Menurut Ade, dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik kembali digunakan untuk meredam dan menghukum pihak-pihak yang berusaha membongkar korupsi. Ade Armando digugat Kamarudin karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Kamarudin dengan menulis dua artikel di blog yang mengesankan bahwa Kamarudin melakukan dugaan korupsi di UI
Ade Armando disangkakan dengan Pasal 27 junto Pasal 45 UU RI No 11:2008 ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial.
sumber-sumber :
- http://news.detik.com/read/2013/06/17/234817/2276273/10/dosen-ui-jadi-tersangka-
pencemaran-nama-baik
- http://www.tempo.co/read/news/2013/06/16/063488642/Dosen-UI-Pengkritik-Korupsi-Jadi-
Tersangka
- http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/06/17/3/161935/Ade-Armando-Ada-
Upaya-Serangan-Balik-Gerakan-Save-UI