Mahasiswa IPB Pengelola Prostitusi Online
di vonis 2 tahun penjara
Pengelola situs prostitusi www.bogorcantik.blogspot.com dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/8/2013). Mahasiswa Institut Pertanian Bogor itu terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengeksploitasi perempuan melalui blognya itu.
Polisi juga mengamankan 3 orang perempuan yang dijajakan dalam situs tersebut. Namun sudah dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Seluruh wanita yang fotonya ditampilkan dalam situs yang dikelola HF itu, rata-rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMA. HF yang sudah ditetapkan jadi tersangka berkilah, baru 2 bulan ini ia menjalankan bisnis prostitusi online. Tersangka mengaku, keuntungan dari terlibat bisnis prostitusi online itu untuk membiayai kebutuhan hidupnya sebagai mahasiswa kost di Bogor.
Melalui situs yang dikelola HF, dipajang aneka foto perempuan belia dengan kisaran umur 16 hingga 18 tahun yang bisa dipesan untuk berkencan. Tarif berkisar 1 juta hingga 1,5 juta rupiah. 500 ribu rupiah diberikan kepada para perempuan bayaran tersebut setelah melayani konsumennya.
Berbeda dengan situs prostitusi online yang terungkap di Bandung, dalam situs yang dikelola HF ini, calon pemesan tidak perlu jadi anggota. Namun cukup masuk ke ruang percakapan khusus dan transaksi dilakukan melalui nomor telepon yang diberikan setelah ada kesepakatan. Menurut pihak kepolisian, situs prostitusi online di Bogor ini tidak punya keterkaitan dengan pengelola situs prostitusi yang juga sudah ditangkap di kota Bandung.
Majelis hakim menyatakan, Farhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 1(”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”) pasal 45 ayat 1 (“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).) UU No. 11/2008 tentang ITE, pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak (eksploitasi seksual
Aksi Farhan sebagai admin pun berhenti dengan penangkapan pada Februari lalu oleh anggota Polda Jabar Februari 2013.
sumber : Detik News.com
Polisi juga mengamankan 3 orang perempuan yang dijajakan dalam situs tersebut. Namun sudah dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Seluruh wanita yang fotonya ditampilkan dalam situs yang dikelola HF itu, rata-rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMA. HF yang sudah ditetapkan jadi tersangka berkilah, baru 2 bulan ini ia menjalankan bisnis prostitusi online. Tersangka mengaku, keuntungan dari terlibat bisnis prostitusi online itu untuk membiayai kebutuhan hidupnya sebagai mahasiswa kost di Bogor.
Melalui situs yang dikelola HF, dipajang aneka foto perempuan belia dengan kisaran umur 16 hingga 18 tahun yang bisa dipesan untuk berkencan. Tarif berkisar 1 juta hingga 1,5 juta rupiah. 500 ribu rupiah diberikan kepada para perempuan bayaran tersebut setelah melayani konsumennya.
Berbeda dengan situs prostitusi online yang terungkap di Bandung, dalam situs yang dikelola HF ini, calon pemesan tidak perlu jadi anggota. Namun cukup masuk ke ruang percakapan khusus dan transaksi dilakukan melalui nomor telepon yang diberikan setelah ada kesepakatan. Menurut pihak kepolisian, situs prostitusi online di Bogor ini tidak punya keterkaitan dengan pengelola situs prostitusi yang juga sudah ditangkap di kota Bandung.
Majelis hakim menyatakan, Farhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 1(”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”) pasal 45 ayat 1 (“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).) UU No. 11/2008 tentang ITE, pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak (eksploitasi seksual
Aksi Farhan sebagai admin pun berhenti dengan penangkapan pada Februari lalu oleh anggota Polda Jabar Februari 2013.
sumber : Detik News.com