PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH JOHAN YAN
TERHADAP GEREJA BETHANY
Seorang Motivator Johan Yan, diterapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian daerah Jawa timur. Gara-garanya, berita kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Bethany yang diberitakan media online di-share di facebook miliknya.Johan Yan ( 38 ) Warga Delta Tiara, Waru Sidoarjo mengaku tertarik terhadap pemberitaan tentang kelemut gereja Bethany yang sempat ramai di beberapa waktu lalu tersebut.karena dianggap menghina Gereja Bethany melalui situs yang diunggah di facebook. Lelaki yang juga kolektor benda bersejarah ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ( ITE ).
Sesuai Surat panggilan dari penyidik, Johan Yan akan diperiksa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013, sebagai tersangka kasus. Johan Yan berawal dari saat ia menulis status di akun Facebook yang berbunyi “Korupsi atau Money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran Agama Kristen “
Pada Tanggal 18 Februari 2013 status itu diunggah oleh Johan untuk mengomentari saternya pemberitaan di media online tentang dugaan korupsi dana jemaat Rp. 4,7 triliun di gereja Bethany Surabaya. Karena dianggap mencemarkan nama baik gereja Johan Yan yang juga seorang motivator ternama, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang jemaat, Alexander Yunus. Tak ingin berurusan dengan hokum, Johan Yan pun menghapus statusnya tersebut pada akhir bulan Februari.
Dimediasi oleh penyidik, Johan Yan minta maaf kepada pimpinan Gereja Bethany , Pendeta Abraham Alex Tanuseputra, menurut Sholeh selaku penasehat hukun Johan Yan, setelah permintaan maaf Johan Yan diterima oleh Abraham , pihak pelapor bersedia mencabut perkaranya di kepolisian. Akan tetapi penasehat hukun Johan Yan berbicara bahwa Johan Yan itu hanya dipermainkan perkaranya, karena pihak pelapor hanya mau mencabut laporan tersebut kalau ada kompensasi materi.
Sholeh juga mempertanyakan letak penghinaan ataupun pencemaran nama baik pada status yang diunggah Johan. Sebab dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat publik, komentar-komentar di media sosial jauh lebih tajam dan memerahkan telinga. "Toh yang komentar itu tidak dipersoalkan oleh polisi karena merupakan kebebasan berekspresi,"
Kuasa hukum Gereja Bethany, Sumarso, menyatakan bahwa sebenarnya perkara itu sudah dicabut pada Senin kemarin, 12 Agustus 2013. Sumarso justru balik mempertanyakan sikap Sholeh yang mempermasalahkan lagi kasus tersebut.
Adapun tuduhan Sholeh bahwa pihak pelapor hendak memeras Johan, Sumarso juga membantah. Namun ia tak memungkiri bahwa pernah mengucapkan permintaan kompensasi kepada Johan bila menginginkan laporan itu dicabut. "Itu kan bahasa hukum untuk negosiasi, jadi bukan secara eksplisit meminta imbalan," ujar Sumarso.
Soal tudingan bahwa dana jemaat digelapkan oleh Pendeta Abraham, Sumarso membantah. Menurut dia semua laporan keuangan, termasuk sumbangan dari jemaat, diumumkan secara transparan. "Ada orang sakit hati yang menghembuskan isu korupsi tersebut, padahal tidak ada.
Link dari sumber berita : http://www.tempo.co/read/news/2013/08/13/063504161/Dianggap-Menghina-Gereja-Fesbuker-Diperiksa-Polda
Komentarnya di Facebook Dipidanakan, Johan Ajukan Keberatan
Johan Yan, Tersangka terkait kasus komentarnya atas berita pada media daring ( “ online”) yang dipidanakan dengan UU ITE akhirnya mengajukan keberatan ke polda jatim lewat pengacaranya M Sholeh.
“Kasus ini sangat lemah secara hukum, karena itu M Sholeh selaku penasehat hukum Johan Yan meminta Pold Jtaim mengeluarkan SP3 UU Informasi transaksi elektronik itu memberangkus kebebasan berpendapat.
“Senada dengan itu, Johan Yan mengaku siap memberi maaf kepada pelopor tanpa syarat apapun dan tanpa kompensasi sepeserpun, “ Saya siap berdamai karena target saya adalah hukum ditegakkan tanpa pemilihan secara tidak adil “ Johan Yan berkata.
Bahkan pihaknya melalui pengacaranya akan melakukan “ Judicial review” ke Mahkamah Konstitusi agar UU ITE direvisi demi melindungi kepentingan public, Sebab pasal 27 ayat 3 UU itu sangat membatasi kebebasan berpendapat masyarakat umum di dunia maya.
Kasus kebebasan berpendapat melalui akun jejaring social facebook itu sudah memakan korban pada beberapa waktu yang lalu, dan kini saya menjadi korbannya. Karena itu tak bisa dibiarkan terus, UU ITE harus direvisi kata Johan Yan.
Motivator ternama disurabaya itu menjelaskan kasus pemidanaan komentar pada media online dengan UU ITE itu bermula dari konflik pengurus Gereja Bethany dalam kasus korupsi yang diunggah dari media online ke akun jejaring social “ Facebook “ untuk dikomentari.
“ Sebagai kristiani, dia mengomentari bahwa lingkungan gereja sebagai panutan tidak pantas melakukan seperti itu, Karena korupsi itu bukan ajaran agama, tapi komentar itu justru di polisikan oleh pihak Gereja Bethany, padahal saya hanya mengutip, mengomentarinya bukan menuduh. Johan Yan berkata
Namun Johan Yan mengaku sempat meminta maaf, karena itu tidak menyangka bila pihak Gereja Bethany tetap memolisikan dirinya. Joyan Yan berkata “ Bahwa mereka sempat mengintimidasi dan melakukan pemerasan tapi saya menolak dan akhirnya saya ditetapkan sebagai tersangka.
Johan Yan diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat ( 1 ) pasal 27 ayat ( 3 ) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).
Dan pada akhirnya Johan Yan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar lantaran komentarnya dilaman jejaringan social tersebut.
Link dari sumber berita :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/08/13/mrh76b-komentarnya-di-facebook-dipidanakan-johan-ajukan-keberatan